Latar Belakang Kasus dugaan keterlibatan Isis Gerakan 4 November 2016

Jakarta, Kompas.com Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul mengungkapkan, sembilan tersangka teroris diduga mendalangi kerusuhan di Penjaringan, Jakarta Utara, Jumat (4/11/2016). Sembilan orang yang merupakan anggota kelompok dari Abu Nusaib. Kelompok ini merupakan salah satu kelompok radikal yaitu gerakan radikal Negara Islam Irak dan Suriah ( ISIS)

Gerakan 4 Nov berjalan damai dari mulai menjelang sore, namun menjelang memasuki waktu malam aksi tersebut mulai diliputi ketengangan yang menyebabkan kerusuhan terjadi. Kerusuhan tersebut berawal di dekat istana, setelah itu mereka berpindah dan membuat kerusuhan diwilayah Penjaringan.

Pada awalanya polisi hanya menangkap satu orang sebagai dugaan provokator terjadnya kerusuhan, namun diduga terdapat keterlibatan delapan orang lagi. Sehingga polisi menangkap 9 orang dugaan tersangka kerusuhan dalam aksi 4 November. Kesembilan orang tersebut yakni Saulihun alias Abu Musaibah, Alwandi alias Aseng, Reno Suharsono, Dimas Adi Syahputra, Wahyu Widada, Ibnu Aji Maulana, Fuad alias Abu Ibrohim, Zubair, dan Agus Setiawan.

“Sembilan ini sudah jadi tersangka kasus terorisme,” kata Martinus.

Analisis Kasus

Kebebasan berpendapat di muka umum baik lisan dan tulisan serta kebebasan untuk berorganisasi merupakan hak setiap warga negara yang harus diakui, dijamin dan dipenuhi oleh negara. Indonesia sebagai sebuah negara hukum telah mengatur adanya jaminan terhadap kebebasan untuk berserikat dan berkumpul serta kebebasan untuk menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan dalam UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Gerakan aksi damai bela Islam yang terjadi 4 Nov 2016 merupakan sebuah aksi yang dilaksanakan untuk bertujuan membela Qur’an. Kasus ini berawal dari ucapan seorang pejabat negara yang mengungkit mengenai surat Al-Maidah ayat 51. Gerakan ini ada awalnya berjalan damai namun setelah menjelang malam terdapat kerusuhan yang terjadi di daerah Penjaringan.

Kerusuhan yang diciptakan merupakan hasil dari provokator para orang yang memiliki kepentingan didalamnya. Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, dasar hukum demonstrasi adalah pasal 28 UUD 1945 dan UU No.9 Tahun 1998. Sehingga para peserta demonstrans memiliki legalitas dalam aksinya. Namun di sisi yang lain, hak menyampaikan pendapat di muka umum menjadi terkendala ketika pelaksananya dapat dijerat pidana pasal 160-161 tentang penghasutan. Gerakan 4 Nov ini juga diduga kuat memiliki banyak kepentingan politik dan kepentingan sebuah golongan.

Analisis Kasus Dugaan Keterlibatan Isis Pada Gerakan 4 November 2016 1

Ketika dugaan kasus yang melibatkan anggota ISIS menjadi tersangka, hal tersebut adalah benar adanya dalam buku yang berjudul Radikalisme Kaum Pinggiran. Sebuah golongan radikalisme akan melaksanakan berbagai cara untuk mengganti ideologis dari Negar dan akan terus berupaya untuk mendirikan Negara yang berbasis Islam. Dalam aksi 411 ini bisa jadi kepentingan ISIS untuk membentuk sebuah negara Islam dan untuk menggulirkan kekuasaan demokrasi yang ada merupakan salah satu tujuannya.

Banyak para ulama besar yang memiliki perbedaan pendapat mengena aksi 411 ini salah satunya adalah K.H Mustofa yang tidak mendukung adanya gerakan ini sedangkan dari kelompok FPI yang dipimbpin oleh Habbib Rozaq sangat mendukung aksi ini. Kita lihat kembali bahwa kedua tokoh ini berbeda aliran islam dan berbeda pengalaman. K.H Mustofa merupakan tokoh besar yang pernah menjabat di NU sedangkan Habib Rozak merupakan ketua dari FPI.

Baca Juga:

FPI merupakan salah satu organisasi Islam yang beraliran keras bahkan kelompok ini juga masuk kedalam golongan kelompok radikalisme yang diawasi pergerakannya oleh aparat negara. Kemungkinan kesaman tujuan dalam kelompok-kelompok radikal inilah yang membuat dugaan mengenai 9 tersangkadiatsa menurut saya benar.Dalam perjanjian awal dari aparat dan para pelaku mengenai aksi damai yang akan dilaksanakan akan berjalan damai dan tanpa kerusuhan, namun pada akhirnya kegiatan tersebut menjadi rusuh akibat provokasi yang dilakukan.

Pelanggaran ini sudah diatur dalam  Kepentingan dan drama yang diciptakan dalam aksi 411 ini merupakan salah satu cara pemeintah untuk menutupi sebuah kasus besar yang lain, namun juga bisa berarti memiliki unsur kepentingan politik yang sangat komplek, atau bahkan aksi 411 ini memang sengaja diciptakan oleh pemerintah. Namun menurut saya dalam kasus dugaan keterlibatan ISIS dalam gerakan 411 ini harus kita sikapi dengan baik, terutama bagi para pelaksana aksi 411. Hal tersebut agar ketika aksi yang dilakukan untuk membela agama dan Al-Qur’an menjadi aksi yang mencerminkan agama Islam bukan menjadi sebuah ladang dimana banyak kepentingan yang menunggangi.