UNDANG UNDANG K3LH

Undang Undang K3LH yang digunakan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, menjamin suatu proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi berjalan teratur dan sesuai rencana, dan mengatur agar proses produksi tidak merugikan semua pihak. Setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan keselamatan dalam melakukan pekerjaannya untuk kesejahteraan dan meningkatkan produksi serta produktivitas nasional.

Secara umum, kecelakaan selalu diartikan sebagai kejadian yang tidak dapat diduga. Kecelakaan kerja dapat terjadi karena kondisi yang tidak membawa keselamatan kerja, atau perbuatan yang tidak selamat. Kecelakaan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat yang dapat mengakibatkan kecelakaan. Berdasarkan definisi kecelakaan kerja maka lahirlah keselamatan dan kesehatan kerja yang mengatakan bahwa cara menanggulangi kecelakaan kerja adalah dengan meniadakan unsur penyebab kecelakaan dan atau mengadakan pengawasan yang ketat. Keselamatan dan kesehatan kerja pada dasarnya mencari dan mengungkapkan kelemahan yang memungkinkan terjadinya kecelakaan. Fungsi ini dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu mengungkapkan sebab-akibat suatu kecelakaan dan meneliti apakah pengendalian secara cermat dilakukan atau tidak.

Undang-Undang Keselamatan Kerja yang berlaku di Indonesia sekarang adalah Undang-Undang Keselamatan Kerja (UUKK) No. 1 tahun 1970. Undang-undang ini merupakan undang-undang pokok yang memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja di segala macam tempat kerja yang berada di wilayah kekuasaan hukum NKRI.

Undang-Undang Tentang K3LH
UNDANG UNDANG K3LH

DASAR HUKUM UNDANG UNDANG K3LH INDONESIA

Undang-Undang No. 1 Tahun 1951 tentang Kerja

Di dalam UU No.1 tahun 1951 tentang Kerja, di dalam bagian I mengatur tentang istilah-istilah dalam undang-undang, yang dimaksudkan adalah :

  1. Pekerjaan, ialah pekerjaan yang dijalankan oleh buruh untuk majikan dalam suatu hubungan kerja dengan menerima upah;
  2. Orang dewasa, ialah orang laki-laki maupun perempuan, yang berumur 18 tahun ke atas;
  3. Orang muda, ialah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur di atas 14 tahun, akan tetapi di bawah 18 tahun;
  4. Anak-anak, ialah orang laki-laki maupun perempuan yang berumur 14 tahun ke bawah;
  5. Hari, ialah waktu sehari semalam selama 24 jam;
  6. Siang hari, ialah waktu antara jam 18 sampai 6;
  7. Seminggu, ialah waktu selama 7 hari.

Dalam bagian II mengatur tentang anak-anak dan anak muda. Anak-anak dan anak muda tidak boleh menjalankan pekerjaan dalam artian anak-anak dan anak muda bukan mempunyai kewajiban untuk bekerja namun anak-anak dan anak muda mempunya kewajiban untuk belajar sebagai generasi emas penerus bangsa.

Dalam bagian III mengatur tentang pekerjaan orang wanita,

Dalam bagian IV mengatur tentang waktu kerja dan waktu istirahat, dibagian tersebut buruh tidak boleh menjalankan pekerjaan lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu.

Dalam bagian V mengatur tentang tempat kerja dan perumahan buruh, dibagian tersebut majikan harus memenuhi syarat-syarat kebersihan dan kesehatan.

Dalam Bagian VI mengatur tentang tanggung jawab. Majikan wajib menjaga supaya aturan-aturan dalam undang undang ini dan dalam peraturan-peraturan pemerintah.

Dalam bagian VII mengatur tentang hukuman. Majikan dan pegawai yang mengawasi termaksud dalam pasal 17 dan tidak memenuhi kewajibanya dihukum dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak-banyaknya lima ratus rupiah.

Dalam bagian VIII mengatur tentang mengusut pelanggaran. Selain  dari  pada  pegawai-pegawai  yang  berkewajiban  mengusut  pelanggaran pada umumnya, pegawai-pegawai pengawasan perburuhan dan orang-orang lain yang  menurut  undang-undang  ditunjuk  dan  diberi  kekuasaan  untuk  itu

Dalam bagian IX mengatur tentang aturan tambahan. Dalam peraturan pemerintah akan ditetapkan saat mulai berlakunya undang undang ini, dalam peraturan pemerintah dapat juga diadakan aturan aturan peralihan.

Undang-Undang No. 2 Tahun 1952 tentang Kecelakaan Kerja

Undang-undang No. 2 tahun 1952 tentang Kecelakaan Kerja, Undang-Undang Konpensasi Pekerja (Workmen Compensation Law) Undang-undang ini menentukan penggantian kerugian kepada buruh yang mendapat kecelakaan atau penyakit akibat kerja.

Dalam undang-undang ini menjelaskan tentang konpensasi pekerja. Dalam hal ini, pekerja yang mengalami

Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

Undang-undang Keselamatan Kerja diundangkan pada tahun 1970 dan menggantikan Veilligheids Reglement pada Tahun 1910 (Stb. No. 406).

Mengatur tentang syarat-syarat keselamatan kerja, kewajiban dari pengurus, sanksi terhadap pelanggaran terhadap undang-undang ini dan juga mengatur tentang Panitia Pembina Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Perlindungan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang merupakan jenis perlindungan prevensif yang diterapkan untuk mencegah timbulnya Kecelakaan Kerja (K2) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK). Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menegaskan bahwa perlindungan terhadap Pekerja/buruh di tempat kerja merupakan hak yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh.

Secara umum perlindungan di tempat kerja (work place) mencakup :

  1. Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  2. Moral dan Kesusilaan;
  3. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Selain Undang-undang tentang Keselamatan Kerja, Pemerintah telah mengeluarkan regulasi guna mendukung Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja, berbagai peraturan yang berhubungan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) antara lain :

  1. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja;
  2. Permenaker No. 4 Tahun 1995 Tentang Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja;
  3. Instruksi Menaker RI No. 5 Tahun 1996 Tentang Pengawasan dan Pembinaan K3 pada Kegiatan Konstruksi Bangunan; dan
  4. Permenaker No. 5 Tahun 1996 tentang SMK3 ( Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja )