Mengetahui sejarah pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Indonesia
Sebuah Negara yang berdiri memiliki unsur penting dalam berdirinya sebuah tatanan negara. Unsur tersebut adalah masyarakat, pemerintah, wilayah dan juga sebuah ideologi. Masyarakat dan pemerintahan merupakan satu kesatuan yang idak terisah dikarenakan setiap masyarakat pasti membutuhkan seorang pemimpin atau pemerintahan dalam menjalankan suatu tatanan kenegaraan.
Dalam menjalankan sebuah negara diperlukan sebuah landasan pemikiran sebagai dasar dalam pengambilan sikap, tujuan atau cita-cita sebuah negara yang biasa disebut sebagai ideologi. Ideologi berasal dari bahasa Yunani yang terdiri dari dua kata yaitu, “Eido” yang memiliki arti melihat, memandang, pikiran, atau cita-cita, dan kata “logos” yang berarti ilmu atau apa yang difikirkan.
Ideologi memiliki banyak jenis salah satunya adalah ideologi Pancasila yang saat ini digunakan oleh Bangsa Indonesia. Ideologi Pancasila sebagai dasar dan landasan dalam setiap peraturan yang dibuat di negara Indonesia. Pancasila telah digunakan sejak tanggal 1 Juni 1994 dalam sidang BPUPKI.
Dalam perumusan pancasila disesuaikan dengan kondisi serta kebutuhan masyarkat Indonesia, sehingga masyarakat Indoseia sudah seharusnya menjadikan Pancasila yang terdiri dari lima sila ini sebagai pedoman dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara. Kemajuan teknologi dalam era globalisasi sekarang banyak memberikan pengaruh terhadap masyarakat Indonesia.
Dimana pengaruh yang diberikan tidak sedikit yang bernilai buruk. Perubahan sosial dan gaya hidup membuat masyarakat cenderung bersifat individualis dan membeda-bedakan suku, ras dan agama. Hal tersebut sangat menyimpang dari nilai-nilai luhur Pancasila. Masuknya faham yang ingin mengantikan Pancasila sebagai dasar negara juga merupakan salah satu tantangan Pancasila di era globalisas.
Sejarah pancasila
Pancasila secara etimologis berasal dari bahasa Sansekerta India (bahasa yang digunakan oleh kasta Brahmana). Kata Pancasila terdiri dari dua kata yaitu “Panca” yang artinya lima dan “Syila” yang berarti batu sendi. Bahasa tersebut yang kemudian diadopsi oleh bahasa jawa dengan kata “susila” yang memiliki arti yan berhubungan dengan moral. Sehingga dalam artian Pancasila memiliki makna “berbatu sendi lima” atau secara harfiah memiliki arti”dasar yang memiliki lima unsur”.
Didalam kebudayaan Budha ajaran pancasila ini sudah digunakan sejak awal berdirinya agama Budha yang dikenal dengan ajaran Pancasyiila. Dengan masuknya kebudayaan India terutama Hindu Budha di Indonesia maka ajaran Pancasila sudah masuk dalam kepustakaan jawa terutama pada masa Majapahit. Penggunakan kata Pancasila ditemukan dalam keropak Negarakertagama yang ditulis oleh Empu Prapanca.
Secara Historis Pancasila berasal dari kata “Panca” yang memiliki arti lima dan “Sila” yang memiliki arti asas atau dasar. Sehingga artian Pancasila adalah lima dasar atau lima asas. Kata Pancasila pertama kali diungkapkan oleh Ir. Soekarno yang mendapatkan saran dari teman beliau yang ahli bahasa dan disampaikan pada sidang BPUPKI.
Baca Juga:
Artian Pancasila ini ditujukan untuk memberi nama pada dasar negara atau ideologi Indonesia sehingga dasar Negara Indonesia disebut dengan Pancasila. Dalam sidang BPUPKI yang dimulai tanggal 29 Mei 1945 MR. Muhammad Yamin memiliki kesempatan pertama untuk mengungkapkan pemikiran beliau mengenai dasar negara. Yang memiliki lima asas sebagai berikut:
- Peri Kebangsaan
- Peri Kemanusiaan
- Peri Ketuhanan
- Peri Kerakyatan
- Kesejahteraan Rakyat
Dalam sidang hari kedua Prof. Dr. Soepomo mengemukakan mengenai beberapa teori dalam pembentukan negara yang terbagi dari teori pereorangan, teori golongan dari paham negara kelas (class theory), dan paham negara integralistik. Selanjutnya dengan faham yang telah ia peroleh Prof. Dr. Soepomo mengusulkan dasar negara sebagai berikut:
- Mengusulkan pendirian negara nasional yang bersatu.
- Dianjurkan supaya para warga negara takluk kepada Tuhan, supaya tiap-tiap waktu ingat Tuhan.
- Dibentuk sistem badan permusyawaratan.
- Sistem tolong menolong, sistem koperasi dipakai sebagai salah satu dasar ekonomi.
- Negara Indonesia bersifat negara Asia Timur Raya.
Selanjutnya pada sidang ketiga giliran Ir. Soekarano mengucapkan pendapatnya mengenai dasar negara yang disampaikan secara langsung dalam pidatonya di depan Badan Penyidik. Adapun rumusan yang disampaikan oleh Ir. Soekarno adalah sebagai berikut:
- Nasionalisme atau kebangsaan Indonesia
- Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
- Mufakat atau Demokrasi
- Kesejahteraan Sosial
- Ketuhanan yang berkebudayaan
Sehingga setelah sidang BPUPKI pada tanggal 1 Juni 1945 pada masa itu terkenal bahwa hari itu adalah hari kelahiran Pancasila.
Rumusan Pancasila yang disepakati oleh BPUPKI tertulis dalam Piagam Jakarta yang tertandatangan pada tanggal 22 Juni 1945. Namun dalam rumusan yang tertulis dalam Piagam Jakarta masih sedikit berbeda dengan Pancasila yang ada sekarang. Perbedaan tersebt terdapat pada sila pertama. Dimana dalam Piagam Jakarta menyebutkan sila pertama “ketuhanan dengan mewajibkan menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya”,
Sedangkan dalam artian Terminologis atau secara paduan kata Pancasila memiliki makna sebagai perlengkapan negara sebagaimana lazimnya sebuah negara merdeka. Dalam ini Pancasila yang mendampingi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai perlengkapan negara tertulis sebagai berikut:
- Ketuhanan Yang Maha Esa.
- Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
- Persatuan Indonesia.
- Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila yang tercantum dalam aline ke empat UUD 1945 secara konstitusional sah dan benar serta telah ditandatangani oleh PPKI. Dalam perkembangan ketatanegaraan rumusan Pancasila juga mengikuti perkembangan tata negara Indonesia. Sebagai contoh adalah ketika Indonesia menjadi negara Republik Indonesia Serikat dimaan rumusan Pancasila seperti dibawah ini:
- Ketuhanan Yang Maha esa
- Peri Kemanusiaan
- Kebangsaan
- Kerakyatan
- Keadilan Sosial
Sementara itu dalam UUDS 1950 rumusan Pancasila sama dengan yang ada pada konstitusi RIS. Dari berbagai versi rumusan Pancasila yang ada yang sah dan benar adalah yang terdapat UUD 1945 dan telah diperkuat dengan ketetapan MPR.